Friday, September 5, 2025

Mantan Ketua KONI Lahat Terseret Korupsi Dana Hibah Rp287 Juta, Ditangkap di Hari Jadi Kejaksaan

Lahat, Sumsel UKN

Perayaan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80 di Kabupaten Lahat yang semestinya penuh suka cita justru diwarnai kabar mengejutkan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat, berinisial KB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Baca Juga  yaitu

1.    Ijazah SMA Gibran Digugat ke Pengadilan, Benarkah Wakil Presiden Tak Punya Ijazah Indonesia?

2.    Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Dari Ruang Menteri ke Meja Hijau

3.    Tiga Desa di Talang Padang Sosialisasikan Bahaya Narkoba

4.    Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis. Demokrasi di Ujung Tanduk atau Penegakan Hukum ?

5.    7 Brimob Diperiksa Propam Usai Affan Tewas Dilindas Rantis, Benarkah Akan Ada Tersangka?”

6.    Polisi Segel Dapur MBG di Lebong: 456 Siswa Jadi Korban, Kapolda Turun Tangan!

7.    Usai Santap Makan Bergizi Gratis, RSUD Lebong Kewalahan, Polisi Turun Tangan”

Pengumuman itu sontak mengguncang publik. Bagaimana tidak, seorang tokoh olahraga yang semestinya menjadi panutan justru tega menodai kepercayaan dengan menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lahat kepada KONI Lahat pada tahun anggaran 2023. Jumlahnya terbilang fantastis, miliaran rupiah, dengan tujuan mulia, membina atlet, mendukung kegiatan olahraga, hingga mempersiapkan kompetisi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Namun, idealisme itu berujung sia-sia. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dari dana hibah justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Terdapat kejanggalan besar dalam laporan pertanggungjawaban KONI. Kegiatan yang seharusnya terlaksana sesuai jadwal justru fiktif, bukti pengeluaran tidak sinkron, dan realisasi anggaran jauh dari semestinya.

Kejaksaan Negeri Lahat mulai mencium adanya praktik korupsi ketika memeriksa laporan keuangan KONI tahun 2023. Beberapa pos anggaran tidak jelas peruntukannya. Misalnya, dana untuk pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk pelatihan dan perlengkapan olahraga, ternyata tidak bisa ditunjukkan secara nyata di lapangan.

Kepala Kejari Lahat segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Langkah awal dimulai dengan pemanggilan saksi.

Proses pemeriksaan berlangsung maraton. Total 52 saksi dipanggil, mulai dari jajaran pengurus KONI, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat, hingga pihak ketiga yang diduga menerima aliran dana hibah.

Dari keterangan para saksi, perlahan-lahan benang kusut mulai terurai. Ada dugaan kuat bahwa sebagian anggaran yang seharusnya dikelola secara profesional malah diarahkan ke kepentingan pribadi KB.

Penyidik Kejari Lahat tak berhenti hanya pada keterangan saksi. Untuk memperkuat bukti, mereka melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis: kantor KONI Lahat dan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga.

Hasilnya sungguh mengejutkan. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp. 287,8 juta. Uang tersebut langsung diamankan dan disita sebagai barang bukti.

Dana hasil sitaan kini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan.

Tanggal 2 September 2025 menjadi hari bersejarah. Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025, Kejari Lahat secara resmi menetapkan KB sebagai tersangka.

Yang membuat publik semakin terkejut, pengumuman itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kejaksaan RI ke-80. Seolah menjadi kado pahit sekaligus bukti komitmen Kejaksaan untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Kabar penetapan tersangka ini langsung menyebar luas, terutama di kalangan pegiat olahraga di Lahat. Banyak yang mengaku kecewa, sebab dana hibah yang seharusnya mendorong prestasi atlet malah disalahgunakan.

“Ini sangat memalukan. Atlet kita butuh dukungan, tapi malah dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap seorang pengurus cabang olahraga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, publik menilai kasus ini telah mencoreng nama baik dunia olahraga. KONI yang semestinya menjadi motor penggerak prestasi justru terseret dalam praktik kotor yang menggerus kepercayaan masyarakat.

Kronologis Kasus Dari Dana Hibah hingga Penetapan Tersangka adalah :

1.    Awal 2023 – Pemerintah Kabupaten Lahat menyalurkan dana hibah miliaran rupiah kepada KONI untuk kegiatan olahraga.

2.    Pertengahan 2023 – Laporan keuangan KONI mulai dipertanyakan. Realisasi kegiatan tidak sesuai dengan anggaran.

3.    Akhir 2023 – Kejari Lahat mencium adanya indikasi korupsi dan memulai penyelidikan awal.

4.    Awal 2024 – 52 saksi diperiksa, termasuk pengurus KONI, pejabat Dispora, dan pihak ketiga.

5.    Pertengahan 2024 – Penggeledahan dilakukan di kantor KONI dan Dispora. Dokumen penting serta uang Rp287,8 juta berhasil diamankan.

6.    2 September 2025 – KB resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka oleh Kejari Lahat.

Dengan status tersangka, KB terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah bisa menantinya.

Selain itu, aparat penegak hukum juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang menyeret nama pejabat atau pengurus KONI lainnya.

Kasus yang menjerat KB bukanlah kejadian pertama di dunia olahraga Indonesia. Berulang kali dana hibah maupun anggaran pembinaan atlet menjadi ladang empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Padahal, setiap rupiah dari dana hibah sejatinya adalah amanah rakyat. Dana itu bukan hanya angka di atas kertas, tetapi harapan bagi atlet-atlet muda untuk berprestasi di kancah nasional maupun internasional.

Korupsi semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan semangat olahraga. Atlet yang seharusnya fokus berlatih justru harus berjuang dengan fasilitas seadanya karena dana mereka digerogoti.

Kepala Kejari Lahat menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat, tidak peduli jabatan atau statusnya, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya di hadapan awak media.

Pernyataan ini memberi sinyal bahwa upaya bersih-bersih di tubuh lembaga olahraga tidak berhenti pada satu nama. Penyidik masih membuka peluang untuk menjerat aktor lain yang terbukti ikut menikmati aliran dana hibah tersebut.

Kasus korupsi dana hibah KONI Lahat menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga di daerah. Publik kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: akankah kasus ini benar-benar menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor olahraga, atau justru hanya menambah daftar panjang luka lama yang belum pernah benar-benar sembuh?

Yang jelas, skandal ini sudah menorehkan catatan kelam. Uang rakyat sebesar Rp. 287,8 juta yang seharusnya digunakan untuk mengibarkan prestasi olahraga Lahat justru masuk ke kantong pribadi. Dan publik berhak marah. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Menguak Misteri Facebook Pro, Mengapa Kreator Pemula Gagal, Sementara Para Suhu Justru Berjaya?

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SLBN 4L

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag