Lahat, Sumsel UKN
Perayaan Hari
Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80 di Kabupaten Lahat yang semestinya penuh suka
cita justru diwarnai kabar mengejutkan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Lahat, berinisial KB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.
Baca Juga yaitu
1. Ijazah SMA Gibran
Digugat ke Pengadilan, Benarkah Wakil Presiden Tak Punya Ijazah Indonesia?
2. Nadiem Makarim Resmi
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Dari Ruang Menteri ke Meja Hijau
3. Tiga Desa di Talang
Padang Sosialisasikan Bahaya Narkoba
4. Prabowo Perintahkan
Tindak Tegas Massa Anarkis. Demokrasi di Ujung Tanduk atau Penegakan Hukum ?
5. 7 Brimob Diperiksa
Propam Usai Affan Tewas Dilindas Rantis, Benarkah Akan Ada Tersangka?”
6. Polisi Segel Dapur MBG
di Lebong: 456 Siswa Jadi Korban, Kapolda Turun Tangan!
7.
Usai Santap Makan Bergizi Gratis, RSUD Lebong Kewalahan, Polisi Turun
Tangan”
Pengumuman itu
sontak mengguncang publik. Bagaimana tidak, seorang tokoh olahraga yang
semestinya menjadi panutan justru tega menodai kepercayaan dengan menyalahgunakan
dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula
dari kucuran dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lahat kepada
KONI Lahat pada tahun anggaran 2023. Jumlahnya terbilang fantastis, miliaran
rupiah, dengan tujuan mulia, membina atlet, mendukung kegiatan olahraga, hingga
mempersiapkan kompetisi baik di tingkat daerah maupun nasional.
Namun, idealisme
itu berujung sia-sia. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dari dana hibah
justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Terdapat kejanggalan besar dalam
laporan pertanggungjawaban KONI. Kegiatan yang seharusnya terlaksana sesuai
jadwal justru fiktif, bukti pengeluaran tidak sinkron, dan realisasi anggaran
jauh dari semestinya.
Kejaksaan Negeri
Lahat mulai mencium adanya praktik korupsi ketika memeriksa laporan keuangan
KONI tahun 2023. Beberapa pos anggaran tidak jelas peruntukannya. Misalnya,
dana untuk pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk pelatihan dan
perlengkapan olahraga, ternyata tidak bisa ditunjukkan secara nyata di
lapangan.
Kepala Kejari
Lahat segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Langkah awal
dimulai dengan pemanggilan saksi.
Proses
pemeriksaan berlangsung maraton. Total 52 saksi dipanggil, mulai dari jajaran
pengurus KONI, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat, hingga pihak
ketiga yang diduga menerima aliran dana hibah.
Dari keterangan
para saksi, perlahan-lahan benang kusut mulai terurai. Ada dugaan kuat bahwa
sebagian anggaran yang seharusnya dikelola secara profesional malah diarahkan
ke kepentingan pribadi KB.
Penyidik Kejari
Lahat tak berhenti hanya pada keterangan saksi. Untuk memperkuat bukti, mereka
melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis: kantor KONI Lahat dan kantor
Dinas Pemuda dan Olahraga.
Hasilnya sungguh
mengejutkan. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen penting dan
uang tunai sebesar Rp. 287,8 juta. Uang tersebut langsung diamankan dan disita
sebagai barang bukti.
Dana hasil sitaan
kini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat untuk menjamin
akuntabilitas dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan.
Tanggal 2
September 2025 menjadi hari bersejarah. Melalui Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025, Kejari Lahat secara resmi menetapkan KB
sebagai tersangka.
Yang membuat
publik semakin terkejut, pengumuman itu dilakukan bertepatan dengan momentum
Hari Jadi Kejaksaan RI ke-80. Seolah menjadi kado pahit sekaligus bukti
komitmen Kejaksaan untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Kabar penetapan
tersangka ini langsung menyebar luas, terutama di kalangan pegiat olahraga di
Lahat. Banyak yang mengaku kecewa, sebab dana hibah yang seharusnya mendorong
prestasi atlet malah disalahgunakan.
“Ini sangat
memalukan. Atlet kita butuh dukungan, tapi malah dipermainkan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab,” ungkap seorang pengurus cabang olahraga yang enggan
disebut namanya.
Tak hanya itu,
publik menilai kasus ini telah mencoreng nama baik dunia olahraga. KONI yang
semestinya menjadi motor penggerak prestasi justru terseret dalam praktik kotor
yang menggerus kepercayaan masyarakat.
Kronologis Kasus
Dari Dana Hibah hingga Penetapan Tersangka adalah :
1. Awal 2023 – Pemerintah
Kabupaten Lahat menyalurkan dana hibah miliaran rupiah kepada KONI untuk
kegiatan olahraga.
2. Pertengahan 2023 – Laporan
keuangan KONI mulai dipertanyakan. Realisasi kegiatan tidak sesuai dengan
anggaran.
3. Akhir 2023 – Kejari Lahat
mencium adanya indikasi korupsi dan memulai penyelidikan awal.
4. Awal 2024 – 52 saksi diperiksa,
termasuk pengurus KONI, pejabat Dispora, dan pihak ketiga.
5. Pertengahan 2024 –
Penggeledahan dilakukan di kantor KONI dan Dispora. Dokumen penting serta uang
Rp287,8 juta berhasil diamankan.
6. 2 September 2025 – KB resmi
ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka oleh Kejari
Lahat.
Dengan status
tersangka, KB terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika
terbukti bersalah di pengadilan, hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda
miliaran rupiah bisa menantinya.
Selain itu,
aparat penegak hukum juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain
dalam skandal ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang
menyeret nama pejabat atau pengurus KONI lainnya.
Kasus yang
menjerat KB bukanlah kejadian pertama di dunia olahraga Indonesia. Berulang
kali dana hibah maupun anggaran pembinaan atlet menjadi ladang empuk bagi oknum
yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, setiap
rupiah dari dana hibah sejatinya adalah amanah rakyat. Dana itu bukan hanya
angka di atas kertas, tetapi harapan bagi atlet-atlet muda untuk berprestasi di
kancah nasional maupun internasional.
Korupsi semacam
ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan semangat
olahraga. Atlet yang seharusnya fokus berlatih justru harus berjuang dengan
fasilitas seadanya karena dana mereka digerogoti.
Kepala Kejari
Lahat menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah wujud nyata komitmen
Kejaksaan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang
terlibat, tidak peduli jabatan atau statusnya, akan kami tindak sesuai hukum,”
tegasnya di hadapan awak media.
Pernyataan ini
memberi sinyal bahwa upaya bersih-bersih di tubuh lembaga olahraga tidak
berhenti pada satu nama. Penyidik masih membuka peluang untuk menjerat aktor
lain yang terbukti ikut menikmati aliran dana hibah tersebut.
Kasus korupsi
dana hibah KONI Lahat menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga di daerah.
Publik kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan transparan dan
tidak berhenti di tengah jalan.
Namun, pertanyaan
besar masih menggantung: akankah kasus ini benar-benar menjadi titik balik
pemberantasan korupsi di sektor olahraga, atau justru hanya menambah daftar
panjang luka lama yang belum pernah benar-benar sembuh?
Yang jelas,
skandal ini sudah menorehkan catatan kelam. Uang rakyat sebesar Rp. 287,8 juta
yang seharusnya digunakan untuk mengibarkan prestasi olahraga Lahat justru
masuk ke kantong pribadi. Dan publik berhak marah. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment